Pemerintah Evaluasi PPKM Jelang Nataru

Selasa 14 Des 2021, 11:52 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto bersama Henry Indraguna. (ist)

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto bersama Henry Indraguna. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melakukan evaluasi penerapan PPKM Jawa-Bali dan juga wilayah lainnya.

Evaluasi ini dilakukan menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dalam rangka menekan angka penyebaran virus COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di dalamnya tercantum aturan perjalanan, seperti wajib melakukan dua kali vaksinasi dan telah melaksanakan test antigen yang berlaku hanya 1x24 jam, berlaku untuk perjalanan jauh dengan transportasi umum.

Dilansir dari PNJNews, "Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Selasa (14/12/2021).

Masyarakat dihimbau untuk merayakan Tahun Baru di kediaman masing-masing bersama keluarga.

Kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat dalam rangka merayakan Tahun Baru pun dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Pusat perbelanjaan atau Mal tetap dibuka, dengan jam operasional yang diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat.

Masyarakat Indonesia harus check in terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," jelas Airlangga.

Airlangga juga menambahkan, bahwa pada masa ini masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri terlebih dahulu jika tidak ada kepentingan yang betul-betul mendesak.

Sedangkan yang sudah atau baru saja dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update