"Yang harus dipelajari adalah apakah pembukaan koridor yang ada dengan bis bantuan pusat ini dibenarkan tanpa merevisi perda PMPnya, kemudian setelah ada BRT ini bus tersebut dikemanakan dan menjadi aset siapa," katanya.
Karena, menurut anggota DPRD Dapil Bogor utara ini, modal dasar PDJT hingga saat ini dapat berupa cash money dan barang.
"Tentunya, ini berbeda dengan BUMD lainnya yang berupa cash, ini perlu menjadi catatan, kalau masih mengunakan Perda lama untuk PDJT dalam hal operasional dan perda PMP untul modal dasarnya," ujarnya.
Bukan tanpa sebab hal itu dipertanyakan, kata ASB, hal itu didasari karena perubahan menjadi perumda sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Dan oleh karena itu, modal dari luar belum boleh masuk kalau sudah perumda maka, 51:49 proporsinya baru kita bicara konsorsium, sekarangkan masih BUMD, 100% saham walikota loh," tegasnya.
Untuk itu, kata ASB, ia menyarankan agar Dirut PDJT yang baru melakukan audit secara menyeluruh di tubuh PDJT.
Sehingga keberlangsungan PDJT bisa berjalan secara simultan kearah yang lebih baik. "Jangan sampai, malah seperti sebelumnya minimal paling tahan cuma satu tahun," katanya. (kontributor bogor/billy adhiyaksa)