Penganiayaan anak tiri, korban mengaku tidak berani mengadu lantaran diancam sang ayah. (Foto/haryono)

Kriminal

Penganiayaan Anak Tiri, Korban Mengaku Tidak Berani Mengadu Lantaran Diancam Sang Ayah

Senin 06 Des 2021, 14:30 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penganiayaan anak tiri, korban mengaku tidak berani mengadu lantaran diancam sang ayah.

PJ (10), korban kekerasan ayah tiri ini kini hidup bebas layaknya anak-akan seusianya.

Bocah yang duduk dibangku kelas IV, nampak ceria bersenda gurau dengan teman-teman seusianya seperti peristiwa buruk yang dialaminya tidak pernah terjadi.

PJ yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bersama ibu dan ayah tirinya sebelumnya jarang bermain dengan teman-teman sekampungnya. 

Oleh ayah tirinya, keseharian anak kedua dari bersaudara ini selepas sekolah hanya disuruh untuk menjaga adiknya yang berusia 7 tahun.

Kalaupun ingin bermain PJ bersama adiknya harus menunggu sang bunda pulang bekerja. 

Sebagai buruh di pabrik pembuatan sepatu sekitar 4 km dari tempat tinggalnya, ibunda PJ bekerja pagi hingga sore hari.

Oleh karenanya, ibunda PJ tidak mengetahui perilaku suaminya keduanya terhadap anak-anak nya.

"Ibu tidak tau kalau saya dan adik sering dipukul. Soalnya kalau habis mukul, bapak selalu ngancam agar tidak menceritakan kepada Ibu," kata PJ dengan polosnya menceritakan kepada poskota.co.id saat ditemui di sebuah gang tak jauh dari rumahnya.

Sementara Ketua RT 04, Liman menjelaskan jika AD, bapak tiri korban tidak bermasyarakat.

Meski hanya seorang pengangguran namun pria asal Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan banyak menghabiskan waktu bersama dua anak tirinya di dalam rumah.

Liman sendiri mengaku tidak percaya jika AD, telah berbuat jahat terhadap kedua bocah tiri nya. Pasalnya, setiap mengantarkan kedua anak tirinya ke sekolah terlihat seperti mengasuh.

"Setiap pagi kalau antar kedua anak tirinya seperti mengasuh dan akur. Berjalan kaki sambil kedua tangan anak tirinya dipegang, begitupun saat pulang sekolah," kata Liman.

Liman menjelaskan dirinya kaget saat mendapat laporan bahwa warga telah mengamankan pelaku karena telah menganiaya kedua anak tirinya.

Warga mengamankan pelaku, setelah korban PJ lari dari rumah sambil teriak minta tolong.

"Waktu pelaku diamankan, pas bapak bapak lagi pada ngumpul di gardu. Saya sedang bekerja tapi saya wanti-wanti jangan dipukuli tapi serahkan aja ke kantor kecamatan. Nah dari kantor camat, warga disarankan untuk menyerahkan ke Polres Serang," terang Liman.

Selepas bekerja, lanjut Liman, dirinya langsung menemui warga untuk mengetahui perihal kejadian yang sebenarnya. Dijelaskan Liman, sebagai Ketua RT, dirinyapun menyempati menemui ibunda korban.

"Waktu saya tanya, ibu korban bilang tidak tau kalau anaknya sering dianiaya karena anak-anaknya tidak ada yang memberitahu," kata Liman.

Lihat juga video “Ormas Pemuda Pancasila Unjuk Rasa Tuntut PIDP Pecat Junimart Girsang”. (youtube/poskota tv)

Seperti diberitakan, AD (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan diserahkan warga kepada personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena menganiaya dua anak tirinya yang berusia 10 dan 7 tahun.

Peristiwa penganiayaan terhadap 2 anak tiri terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (2/12) kemarin.

Dari hasil visum, kedua korban mengalami luka memar pada bagian paha dan pinggang yang diakibatkan benda tumpul.

"Penyidik Unit PPA menjerat tersangka dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU RI No 17 Th 2016 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasihumas. (rahmat haryono)

Tags:
Penganiayaan anak tiri korban mengaku tidak berani mengadu lantaran diancam sang ayahKorban PenganiayaanKDRTpenganiayaan anak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor