ADVERTISEMENT

Polsek Bojonggede Ringkus Residivis Spesialis Curanmor

Rabu, 19 Januari 2022 16:02 WIB

Share
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto. (angga)
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bojonggede meringkus pencuri spesialis motor yang saat itu tengah beraksi di Jami Nurul Huda, Kampung Lio Kedung Waringin, Depok.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan pelaku UM, 41, warga Bogor, berhasil ditangkap beserta barang bukti motor Honda Beat B 3470 ETY.

"Pelaku beraksi berdua bersama temannya saat waktu solat magrib sekitar pukul 18.20 WIB. Sewaktu ingin membawa kabur motor diketahui oleh anggota Reskrim yang sedang observasi di pimpin Kanit Reskrim AKP Ade Ahmad Sudrajat karena memperlihatkan gelagat mencurigakan pelaku yang sudah ada di atas motor ini langsung ditangkap. Sedangkan temannya berhasil kabur," ujarnya kepada Poskota didampingi Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat di Mapolsek Bojonggede, Rabu (19/1/2022) siang.

Mantan Kapolsek Muara Baru Jakarta Utara ini mengungkapkan pelaku beraksi saat pemilik motor Syaifulloh, 35, marbot masjid Jami Nurul Husa sedang melakukan solat magrib berjamaah.

"Pelaku beraksi disaat kelengahan suasana pada saat sedang melaksanakan solat magrib di masjid," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan UM ini merupakan penjahat kambuhan pernah masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang kasus yang sama pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

"Barang bukti kejahatan yang digunakan untuk beraksi pelaku berupa sebuah kunci letter T dan motor korban sudah diamankan anggota, " tuturnya.

Sebagai perwira mantan Patwal Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menghimbau kepada pemilik motor untuk lebih menggunakan kunci ganda jika memarkirkan kendaraan di mana saja.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan kendaraan bermotor ancaman pidana 5 tahun penjara, " tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT