POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua wanita cantik yang merupakan karyawati pelaku pinjaman online ilegal, Uang Hits.
Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil meringkus para pelaku, yakni AH (27) sebagai team leader dan RA sebagai Debt Collector di perusahaan tersebut.
Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di lokasi berbeda, satu di Sukabumi dan satunya lagi di daerah Tangerang Selatan.
Status keduanya dibeberkan oleh Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandry.
Ia mengungkapkan, terutama RA yang merupakan karyawati yang terbilang masih baru, mau menjalani profesi sebagai DC.
"Kalau DC si RA baru bulan Mei kemarin, kalau AH sudah tiga tahunan karena dia naik jabatan jadi TL," ujarnya dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021).
Kepada polisi, RA mengaku jika ia terpaksa menjadi Debt Collector lantaran terbentur faktor ekonomi.
Bahkan pelaku RA sudah mengetahui jika ia akan dipekerjakan sebagai penagih utang para nasabah.
RA awalnya mendapatkan informasi pekerjaan tersebut dari mulut ke mulut yang diberikan oleh temannya.
"Salah satunya adalah faktor ekonomi sih dia dari mulut ke mulut ada lowongan kerja terkait pinjol, tapi dia sudah tau kalo kerjanya di pinjol menagih utang, dia tau," jelas Fahmi.
Namun, dalam keterangan lengkap, Fahmi menyatakan, jika RA tergiur dengan jumlah bonus yang ditawarkan perusahaan.
"Bonus itu tergantung dia melakukan penagihan, targetnya perminggunya berapa perbulannya ada berapa baru dapat bonus, ya sekitar Rp12 juta sampai Rp13 jutaan buat si TL," paparnya.
RA Ketakutan dan Niat Mau Resign
Tersangka yang bertugas sebagai Dest Collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial RA (21) mengaku alami ketakutan sebelum akhirnya diringkus polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan ketakutan tersebut disebabkan karena sebelumnya tersangka sudah mengetahui sudah banyak penindakam terhadap pinjol ilegal.
"Ketika kita konfirmasi kepada saudara RA, memang pada intinya dia ketakutan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Namun RA tetap melanjutkan pekerjaannya sebagai DC pada aplikasi pinjol ilega bernama Uang Hits tersebut.
Menurut Niko, RA terpaksa melanjutkan pekerjaannya meski ia tahu resiko yang diterima karena mengharapkan gaji pada akhir bulan.
"Kami melakukan penangkapan itu belum akhir bulan, jadi dia mengharapkan selesai bulan ini, digaji, dia resign, harapan dia seperti itu," paparnya.
Sebelumnya, dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus polisi. Mereka terbukti telah melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.
Keduanya yang merupakan wanita itu berstatus sebagai Dest Collector (DC) berinisial RA (21) dan Team Leader (TL) berinisial AH (27) pada aplikasi pinjol bernama Uang Hits.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan pengancaman kepada korban bernama Morin (33) saat melalukan penagihan.
"RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 unit hape dan 1 unit laptop. Sementara AH ditangkap di kawasan Garut dengan barbuk 1 unit hape dan 1 unit laptop," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Menurut Bismo, awalnyan korban meminjam uang pada aplikasi Uang Hits yang dijalankan kedua tersangka dengan nominal sebesar Rp3 juta.
Namun saat cair, korban hanya ditransfer uang sebanyak Rp2 juta.
"Dari situ pelaku sudah mengambil katakanlah pajak sebesar Rp1 juta," paparnya.
Saat korban meminjam uang, tenor waktu yang harus dibayarkan selama tujuh hari. Namun baru lima hari berjalan, korban sudah dilakukan penagihan.
Akhirnya, korban pun membayar tagihan tersebut sebesar Rp3,2 juta kepada aplikasi yang dia pinjam tersebut.
"Tapi setelah dibayar korban masih ditagih, bahkan penagihan tersebut sudah dalam bentuk ancaman," ungkap Bismo. (Tim Poskota.co.id)