Menurut Bismo, awalnyan korban meminjam uang pada aplikasi Uang Hits yang dijalankan kedua tersangka dengan nominal sebesar Rp3 juta.
Namun saat cair, korban hanya ditransfer uang sebanyak Rp2 juta.
"Dari situ pelaku sudah mengambil katakanlah pajak sebesar Rp1 juta," paparnya.
Saat korban meminjam uang, tenor waktu yang harus dibayarkan selama tujuh hari. Namun baru lima hari berjalan, korban sudah dilakukan penagihan.
Akhirnya, korban pun membayar tagihan tersebut sebesar Rp3,2 juta kepada aplikasi yang dia pinjam tersebut.
"Tapi setelah dibayar korban masih ditagih, bahkan penagihan tersebut sudah dalam bentuk ancaman," ungkap Bismo. (Tim Poskota.co.id)