ADVERTISEMENT

Seorang Debt Collector Dicokok Polisi Gegara Miliki Airsoft Gun dan Alat Kejut Listrik: Motor yang Digunakan Juga Bodong!

Selasa, 11 Januari 2022 17:37 WIB

Share
Ilustrasi, seorang Debt Collector di Otista Raya, Jakarta Timur, dicokok polisi karena kedapatan memiliki sebuah Airsoft Gun, Kejut Listrik dan motor bodong.
Ilustrasi, seorang Debt Collector di Otista Raya, Jakarta Timur, dicokok polisi karena kedapatan memiliki sebuah Airsoft Gun, Kejut Listrik dan motor bodong.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu pria berinisial FST atas dugaan kepemilikan senjata berjenis air soft gun di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, pada Senin (10/1/2022) dini hari kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menyampaikan, FST yang kini jadi tersangka diduga seorang debt collector atau penagih utang. 

FST diamankan ketika mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Otista Raya. 

"Perintah Pak Kapolres kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah, jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat," ungkap Ahsanul kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Tatkala dilakukan pemeriksaan terhadap FST, petugas mendapati senjata air soft gun dan alat kejut listrik. Selain itu, sepeda motor yang dia kendarai tak memiliki surat-surat yang lengkap. 

"Ada senpi (senjata api) airsoft gun berikut alat kejut listrik. Yaudah kami bawa, kami interogasi ke Komando ternyata bodong itu, motor itu. Ternyata itu hasil sitaan dari debt collector, dia debt collector beberapa leasing," ujar Ahsanul. 

Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur 

"Jadi itu sedang kami kembangkan ya, motor dan sebagainya itu," kata Ahsanul. 

FST pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. (Ardhi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT