Kejari Jakbar Tetapkan LW Jadi Terangka Kasus Dugaan Korupsi di PT. Pegadaian UPC Anggrek

Selasa 11 Jan 2022, 17:18 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat. (yoga)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat. (yoga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejari Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat. 

"Penetapan tersangka LW selaku Pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres Jakarta Barat," kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Dwi mengatakan, LW diduga melakukan korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai, dan pemberian taksiran tinggi.

Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,8 miliar.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan sejak Januari 2019 hingga April 2021.

Atas dasar itu, LW dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. 

"Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan calon tersangka yang diduga menikmati hasil uang kejahatan dari Gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi," pungkas Dwi. (yoga)

Berita Terkait

Hari Ini, Siapa Mau Makan Siapa?

Rabu 12 Jan 2022, 06:30 WIB
undefined
News Update