ADVERTISEMENT

Kejari Jakbar Tetapkan LW Jadi Terangka Kasus Dugaan Korupsi di PT. Pegadaian UPC Anggrek

Selasa, 11 Januari 2022 17:18 WIB

Share
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat. (yoga)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat. (yoga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejari Jakarta Barat menetapkan LW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat. 

"Penetapan tersangka LW selaku Pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres Jakarta Barat," kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Dwi mengatakan, LW diduga melakukan korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai, dan pemberian taksiran tinggi.

Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp5,8 miliar.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan sejak Januari 2019 hingga April 2021.

Atas dasar itu, LW dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. 

"Penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan calon tersangka yang diduga menikmati hasil uang kejahatan dari Gadai fiktif, penggelapan barang gadai dan pemberian taksiran tinggi," pungkas Dwi. (yoga)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT