ADVERTISEMENT

Hadeuh! Bisa-Bisanya Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Raib Ribuan Ton, Kriminolog: Bisa Jadi Ada Orang Dalam

Senin, 8 November 2021 22:37 WIB

Share
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti jenis besi proyek yang dicuri kelima tersangka dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021) (cr02)
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti jenis besi proyek yang dicuri kelima tersangka dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021) (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, lanjut Erwin, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr02)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT