"Kerugian barang bukti yang hilang hasil inventarisir dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2021 tercatat di list (daftar) material diperkirakan seharga 1 ( satu) miliar lebih," ungkap Zen melalui keterangannya, Senin (8/11/2021).
Adapun 5 dari total 12 pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Kelima pelaku itu berinisial SA, SU, AR, MLR, dan DY.
Ihwal kronologis penangkapan, lanjut Zen, SA dan SU ditangkap di sekitar tanah galian Cipinang Melayu pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Kemudian kami melakukan pengejaran pelaku lainnya di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan pelaku AR pada Kamis (4/11/2021) seorang pukul 21.30 WIB," ucap Zen.
Sedangkan MLR dan DY berhasil ditangkap di Jalan Pangkalan Jati, Kelurahan Cipinang Melayu pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
"Selanjutnya terhadap kelima pelaku tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Makasar Polres Jakarta Timur," jelasnya.
Lantas peran dari kelima pelaku itu beragam. Untuk tersangka SA, SU, dan MLR adalah pelaku yang mengangkut besi proyek hasil curian.
Sedangkan DY, orang yang mempersiapkan kendaraan berupa mobil pickup guna mengangkut besi curian tersebut.
Sedangkan AR yang merusak pagar area proyek agar para pelaku lainnya dapat masuk lalu mencuri besi-besi proyek tersebut.
Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih buron dan kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis pickup warna hitam bernopol E-8070-PU yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi proyek hasil curian.
Lalu 6 buah besi besar dengan panjang kurang lebih 6 meter, 5 buah besi kecil dengan panjang kurang lebih 6 meter, rekaman CCTV yang menyorot kejadian, serta berkas dokumen list material yang hilang.