JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Waspadalah, buat kamu yang ingin meminjam uang di pinjol legal, sebaiknya jangan sampai galbay atau kamu akan mendapatkan resiko ini.
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi keuangan bagi banyak orang di Indonesia karena kemudahan dan kecepatan aksesnya.
Dengan begitu membuat pinjol digemari banyak orang, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa harus melalui proses panjang di bank.
Bosan dengan penawaran pinjol ilegal yang marak menjerat masyarakat? Ingin merasakan kemudahan pinjol tanpa terjebak jeratan bunga tinggi dan penagihan brutal?
Tenang, Di era digital ini, pinjol legal terdaftar OJK hadir sebagai solusi bagi yang membutuhkan dana cepat dan aman.
Tapi, tahukah kamu bahwa di balik kemudahannya, pinjol legal pun menyimpan risiko yang perlu diwaspadai?
Gagal bayar (galbay) pinjol dapat membawa konsekuensi serius, seperti:
1. Denda dan bunga yang terus bertambah: Pinjol legal umumnya mengenakan denda dan bunga yang tinggi untuk keterlambatan pembayaran. Hal ini dapat membuat hutang kamu semakin membengkak dan sulit untuk dilunasi.
2. Catatan kredit buruk: Riwayat galbay akan dicatat di Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) OJK. Catatan kredit buruk ini dapat mempersulit kamu untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun di pinjol legal lainnya.
3. Penagihan yang tidak etis: Beberapa pinjol legal menggunakan metode penagihan yang tidak etis, seperti meneror melalui telepon atau pesan singkat, bahkan menyebarkan informasi pribadi kamu ke media sosial.
Sebelum meminjam di pinjol legal, pastikan kamu:
1. Memahami dengan baik bunga, denda, dan biaya yang berlaku.
2. Hanya meminjam uang untuk kebutuhan yang mendesak dan kamu yakin mampu membayarnya.
3. Membuat anggaran keuangan yang realistis untuk memastikan kamu dapat melunasi pinjaman tepat waktu.
4. Tidak meminjam uang di banyak pinjol sekaligus.
5. Berhati-hati dengan penawaran pinjol yang menjanjikan bunga rendah atau tanpa agunan.
berikut strategi jitu untuk terhindar dari jeratan tersebut: