LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah hukumnya.
Kali ini Satres Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dengan inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Ilman Robiana mengatakan, keduanya diamankan pada Selasa(2/11/2021) sekira jam 18.30 WIB di kediamannya yang berada di Kecamatan Sajira.
"Kami berhasil mengamankan 2 Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 sembilan bungkus plastik bening sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2, 1 unit handphone merk Oppo type A5s," jelasnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, yang resah akan kelakuan kedua orang itu yang diduga kerap menggunakan dan berpesta sabu-sabu.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu tersebut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba.
"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tutupnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)