ADVERTISEMENT

Napi Tangerang Kendalikan Pengiriman 33 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Rabu, 24 April 2024 16:19 WIB

Share
Dua tersangka pengedar sabu saat dihadirkan pada pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Banten. (Poskota.co.id/Rahmat Haryono)
Dua tersangka pengedar sabu saat dihadirkan pada pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Banten. (Poskota.co.id/Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Narapidana (napi) berinisial S (52) mengendalikan pengiriman 33 kilogram narkoba jenis sabu ketika mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba asal Malaysia tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

"Selanjutnya, dari informasi itu, petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penyelidikan bersama," kata Rohmad saat acara pemusnahan sabu di halaman Kantor BNNP Banten pada Rabu, 24 April 2024.

Kemudian, petugas BNNP Banten menangkap terhadap AY (30 tahun) asal Jakarta dan M (31) alias Black asal Aceh di Area Ruko Union tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkoba," ujarnya.

Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu. "Selanjutnya, keduanya diinterogasi," ujarnya.

Dari hasil interogasi, M masih menyimpan sekitar 19 kilogram lebih sabu di kontrakan yang ia tinggali bersama MY (DPO). Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti. "Saudara MY ini sudah melarikan diri," ungkapnya. 

Rohmad menjelaskan, sabu-sabu tersebut menurut keterangan AY milik napi Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial S. Dari keterangan AY, petugas melakukan pengembangan terhadap S. "Setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas kami mengamankan S," ujarnya.

Rohmad mengatakan, S memerintahkan M mengambil sabu di Pasar Kemis. Selain itu, S juga mengendalikan sabu dari Malaysia. 

Total barang bukti yang diselundupkan melalui Aceh dengan menggunakan mobil Innova yang tangkinya sudah dimodifikasi itu sebanyak 33 kilogram. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT