SERANG, POSKOTA.CO.ID - Narapidana (napi) berinisial S (52) mengendalikan pengiriman 33 kilogram narkoba jenis sabu ketika mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba asal Malaysia tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya, dari informasi itu, petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penyelidikan bersama," kata Rohmad saat acara pemusnahan sabu di halaman Kantor BNNP Banten pada Rabu, 24 April 2024.
Kemudian, petugas BNNP Banten menangkap terhadap AY (30 tahun) asal Jakarta dan M (31) alias Black asal Aceh di Area Ruko Union tahap IV RPR tepatnya depan Apotik 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 28 Maret 2024.
"Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu kilogram narkotika jenis sabu. "Selanjutnya, keduanya diinterogasi," ujarnya.
Dari hasil interogasi, M masih menyimpan sekitar 19 kilogram lebih sabu di kontrakan yang ia tinggali bersama MY (DPO). Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti. "Saudara MY ini sudah melarikan diri," ungkapnya.
Rohmad menjelaskan, sabu-sabu tersebut menurut keterangan AY milik napi Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial S. Dari keterangan AY, petugas melakukan pengembangan terhadap S. "Setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas kami mengamankan S," ujarnya.
Rohmad mengatakan, S memerintahkan M mengambil sabu di Pasar Kemis. Selain itu, S juga mengendalikan sabu dari Malaysia.
Total barang bukti yang diselundupkan melalui Aceh dengan menggunakan mobil Innova yang tangkinya sudah dimodifikasi itu sebanyak 33 kilogram.
"Barang (sabu) awalnya 33 kilogram, sudah beredar 13 kilogram, barang dari Aceh, dia (tersangka) kirim pakai Innova dimasukkan ke tangki modifikasi," katanya.