JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS dan DBL.
AS ditangkap di Jalan Kali Pasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/11/2021).
Sedangkan DBL diringkus di Pulogebang, Cakung, pada Selasa (2/11/2021).
"AS alias Lele yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, tapi dia kami tangkap di Menteng, Jakarta Pusat," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).
Lanjutnya dari tangan AS, polisi memperoleh sabu-sabu seberat 9,9 gram yang sudah dipecah ke-70 klip kecil serta satu unit handphone.
"Kemudian diedarkan kepada para konsumen," katanya.
"Terhadap pelaku sesuai dengan UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman variatif 5 sampai maksimal 20 tahun," imbuh Erwin.
Selain AS, satu pengedar narkoba berinisial DBL ditangkap di Pulogebang, Cakung, pada Selasa (2/11/2021) dengan barang bukti 2,11 gram sabu-sabu serta sebuah bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah.
"Terkait pelaku DBL kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Dengan adanya penangkapan dua pengedar itu, sekira 12 gram narkotika jenis sabu didapatkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
"Dari keterangan para tersangka, mereka berkontribusi terhadap distribusi narkotika di wilayah Jakarta Timur," katanya.