POSKOTA.CO.ID - Buntut dari terungkapnya kasus penipuan transaksi handphone yang mengatasnamakan akun Instagram PStore, pelaku juga nekat memalsukan identitas e-KTP Putra Siregar.
Sebelumnya Polresta Jakarta Timur mendapat aduan dari salah seorang pembeli handphone, di mana korban membeli melalui akun Instagram PStore palsu.
"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke toko Pstore resmi dan diketahui bahwa ini (akun) PStore palsu. Kerugian korban Rp 1,8 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Penyelidikan ini pun berhasil terungkap, di mana AD menjadi otak pelaku penipuan transaksi jual beli handphone melalui akun Instagram PStore palsu, merupakan narapidana LP Kerobokan, Bali.
"Tersangka inisial AD, narapidana di Lapas Kerobokan Bali. Yang bersangkutan memasukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atas nama Putra Siregar untuk memuluskan aksi penipuannya," ujar Erwin.
Pelaku tak sendirian dalam melancarkan aksi penipuan daring tersebut. Ia dibantu oleh dua rekannya, yakni JB dan SR, yang keberadaannya diketahui secara terpisah.
JB merupakan warga asli Sidrap, Sulawesi, yang berperan membuat rekening ATM dan Simcard. Sementara SR, merupakan pembuat akun Instagram PStore palsu.
Ketiganya diketahui sudah dua tahun melancarkan aksi penipuan dengan mengatasnamakan PStore.
Polres Jakarta Timur membeberkan, jika para pelaku ini sudah 'meraup' pundi-pundi haram hingga miliaran rupiah.
Namun, yang berhasil diungkap polisi dari tangan pelaku, terdapat uang senilai Rp 360 juta dari hasil menipu.
"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PStore yang ternyata dipalsukan," katanya.
AD, seperti disinggung di atas, ia sebagai otak penipuan dengan nekat berani memalsukan identitas seseorang tanpa izin.
AD mengaku, untuk meyakinkan korban, ia menggunakan e-KTP palsu yang mengatasnamakan Putra Siregar yang tak lain adalah pemilik PStore.
KTP tersebut, kata AD, ia membelinya dan mempercayakan kedua rekannya itu, JB dan SR, untuk memuluskan aksi penipuan.
"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ungkap Erwin.
Wah, mesti hati-hati, nih, jangan asal upload identitas seperti KTP di sosial media.