JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pengeroyokan yang dilakukan YouTubers Putra Siregar dan artis Rico Valentino, terus menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian pun diminta menjalankan tugasnya dengan baik agar penanganan kasus tersebut tidak "masuk angin".
Dugaan masuk angin itu sendiri terjadi lantaran Putra Siregar sendiri sempat beberapa kali lolos dari jeratan hukum. Bahkan, ia menjadikan managernya sebagai "tumbal" demi terhindar dari hukuman dan mendekam di Bali jeruji besi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini telah diproses oleh penyidik. Keduanya kini, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi," ujar Budhi, kemarin.
Dikatakan Budhi, pihaknya memastikan kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra dan Rico di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, proses hukumnya tetap berjalan. Bahkan, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
Sangsi tersebut, karena seperti yang diketahui, saat terlibat kasus penyelundupan telepon genggam ilegal yang dilakukan pada tahun 2017 lalu dan mencuat pada tahun 2022. Kala itu YouTubers ini langsung memberi uang jaminan Rp500 juta karena dianggap melanggar kepabeanan.
Hingga kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar pun akhirnya bisa dengan tenang menghirup udara bebas. Hakim memutuskan Putra Siregar tidak bersalah atas kasus kepabeanan yang menyeretnya terkait produk yang dijual di PS Store.
Namun, selain kasus tersebut, ternyata Putra juga sempat terlibat kasus serupa di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Bahkan dalam kasus itu, Putra Siregar "menumbalkan" sang manager PS Store atas nama Astuti yang harus mendekam di balik jeruji besi.
Data yang diperoleh di putusan mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan karena menjual handphone yang tidak sesuai standar. Diketahui toko itu ada milik Putra Siregar dan Astuti sebagai Manager toko.
Namun setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Putra dapat dengan mudah lolos dari jeratan hukum. Alasannya, sang YouTubers itu mengaku sebagai franchiese yang memiliki surat perjanjian waralaba.
Belajar dari kasus-kasus diatas, diharapkan para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam memproses kasus yang dilakukan oleh Putra Siregar. Peristiwa pengeroyok yang dilakukan ia bersama Rico harus memberikan hukum yang adil.
Bahkan, dari berjalannya proses hukum yang baik, hal itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bahwa ancaman hukuman 5 tahun penjara atas aksi pengeroyokan itu juga akan dialami para publik figur tanpa terkecuali. (*/Ifn)