TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Karena uang Rp150 juta, guru PNS ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten.
Oknum guru PNS berinisial J (53) , yang tinggal di Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap lantaran melakukan penipuan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mangetakan, J ditangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," katanya, Rabu (4/11)
Wahyu menerangkan awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta.
Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya," uangkapnya.
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank dan menyerahkannya di rumah tersangka.
Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kwitansi.
"Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," ujar Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.