ADVERTISEMENT

Karena Uang Rp150 Juta, Guru PNS Ditangkap Polsek Tigaraksa

Kamis, 4 November 2021 11:12 WIB

Share
Karena uang Rp150 juta, guru PNS ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten. (Foto/humaspolrestayangerang)
Karena uang Rp150 juta, guru PNS ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten. (Foto/humaspolrestayangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Karena uang Rp150 juta, guru PNS ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten.

Oknum guru PNS berinisial J (53) , yang tinggal di Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap lantaran melakukan penipuan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mangetakan, J ditangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," katanya, Rabu (4/11)

Wahyu menerangkan awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. 

Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya," uangkapnya.

Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank dan menyerahkannya di rumah tersangka.

Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kwitansi.

"Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," ujar Wahyu.

Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.

Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.

Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka dan meminta pada J membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. 

Setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang dan korban kemudian melayangkan somasi.

 

Tonton juga video Gugat PSI Rp1 Triliun, Viani: Jika Menang Uangnya buat Bikin Pusat UMKM”. (youtube/poskota tv)

"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (veronica prasetio)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT