Ini Aturan Baru Penulisan Nama di E-KTP Menurut Permendagri, Ada Apa Saja?

Selasa 24 Mei 2022, 09:00 WIB
Aturan baru e-KTP menurut Permendagri. (Poskota/novriadji wibowo)

Aturan baru e-KTP menurut Permendagri. (Poskota/novriadji wibowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengeluarkan aturan baru terkait e-KTP, lho.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Sebagai informasi, Permendagri tersebut telah ditetapkan pada 11 April dan berlaku sejak 21 April 2022 serta diundangkan langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Benny Rianto.

Ada banyak perubahan yang wajib kamu ketahui soal e-KTP, ada apa saja? Yuk, simak!

Penulisan Nama Minimal Dua Kata

Mengutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73, yang diunggah lewat akun resmi Kemendagri, Selasa (24/5/2022), aturan baru ini tertuang pada Pasal 4 Ayat (2).

Pada poin c berbunyi, "Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata".

Artinya, setiap penulisan nama nama identitas warga dalam e-KTP wajib memiliki setidaknya dua kata dan tak boleh disingkat.

Lebih lanjut, Benny Riyanto menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter

Dalam aturan yang diteken pada 21 April 2022 lalu itu menyebutkan, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Berita Terkait

News Update