Wow! Korban Tarik Laporan, Kakak Beradik Pencuri Kucing Persia Divonis Bebas

Kamis, 28 Oktober 2021 13:06 WIB

Share
JPU Tiazara Lenggogeni menyaksikan penandatanganan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap dua bersaudara pencuri kucing persia.(angga)
JPU Tiazara Lenggogeni menyaksikan penandatanganan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap dua bersaudara pencuri kucing persia.(angga)

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Pencuri kucing persia di Kecamatan Limo yang merupakan kakak beradik, SJ dan MA divonis bebas. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan tuntutan terhadap SJ, 20, dan MA, 19, tersangka kasus pencurian kucing yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dengan adanya keputusan ini, maka kedua remaja Depok itu pun dinyatakan bebas.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara ini.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengatakan upaya perdamaian secara restorative justive sudah dilakukan dengan korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga pada Senin (18/10/2021) lalu.

Hal itu pun telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penyiaran perkara ini dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di aula kantor Kejari Depok.

Bahwa restoratif justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.

“Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya Kamis (28/10/2021).

Sementara itu JPU Tiazara Lenggogeni telah mendatangi Polsek Cinere dengan menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Perlu diketahui, SJ dan MA sempat viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV ketika membawa kabur seekor kucing di wilayah Krukut, Kecamatan Limo, Depok pada Rabu 18 Agustus 2021, lalu.

Selang beberapa hari kemudian, keduanya tertangkap oleh polisi dan akhirnya terpaksa meringkuk di penjara.
Namun belakangan, korban memilih untuk mencabut laporan dan menerima kesepakatan damai dengan kedua remaja tersebut.  (angga/PKL02)