Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis

Kriminal

Terlalu! Pinjam 1 Juta Ditagih 20 Juta, 4 Orang Penagih Pinjol Ilegal Diamankan di Kos-kosan

Selasa 26 Okt 2021, 15:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polisi amankan empat orang debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang memanfaatkan kos-kosan sebagai tempat bekerja di kawasan Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (25/10/2021) malam.

Penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena hendak ditagih debt collector dengan berbagai ancaman.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, warga tersebut mengadu melalui akun instagram dan merasa resah karena kerap ditagih.

"Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjem sebesar 1 juta dan dia sudah bayar 2 juta dan masih ditagih lagi sampai 20 juta," ujarnya kepada wartawan Senin (25/10) malam.

Dikatakan Auliansyah, para pelaku berperan sebagai debt collector yang menagih pinjaman secara online. Adapun dalam aksinya keempat pelaku melakukan pengancaman jika tidak membayar disantet atau disebar foto bugil yang sudag diedit.

"Misalkan tadi ada 'kalau tidak bayar akan kami santet' atau 'kalau tidak bayar akan saya kirim foto senonoh kamu'. Yang melaporkan ini adiknya sampai stres, karena diancam pelaku. Sampai tidak masuk kerja," jelasnya.

Menurut Auliansyah, dari keempat aplikasi pinjol itu terdiri dari dua perusahaan. Dalam satu perusahaan tersebut masing-masing mempunyai dua aplikasi pinjol.

"Keempat aplikasi yang kami gerebek adalah Modal Uang, Uanglu, Dana Speed,  dan Dana Dompet," ungkapnya. (Cr01).

Tags:
Terlalu! Pinjam 1 Juta Ditagih 20 Juta4 Orang Penagih Pinjol Ilegal DiamankanDiamankan di Kos-kosan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor