ADVERTISEMENT

Dijerat Pasal Berlapis, WN Cina Otak Pinjol Ilegal Resmi Ditahan

Jumat, 12 November 2021 12:45 WIB

Share
Penggrebekan sindikat pinjaman online (pinjol) di wilayah Jakarta Barat. (Dok Polres Metro Jakpus)
Penggrebekan sindikat pinjaman online (pinjol) di wilayah Jakarta Barat. (Dok Polres Metro Jakpus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Negara (WN) Cina terduga otak koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial WJS alias BH alias JN kini ditahan di Bareskrim Polri.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi membenarkan penahan WJS.

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Iya (ditahan selama 20 hari)," kata Andri, Jumat (12/11/2021).

Selain WJS, Andri menjelaskan sejauh ini sudah ada 12 orang lain yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal yang ditangkap polisi.

Terbaru, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan, pada Rabu (10/11/2021).

Lebih lanjut, Andri mengatakan jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," paparnya.

Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," katanya.

Maka dari itu, lanjut Andri, WJS dkk terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun mereka dikenakan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT