ADVERTISEMENT

Belasan Remaja Terjaring Razia Yustisi di Kos-Kosan Kayuringin, Pasangan di Luar Nikah Terkonfirmasi Sedang Kumpul Kebo

Minggu, 5 Desember 2021 08:05 WIB

Share
Satpol PP Kota Bekasi dan petugas gabungan melakukan operasi yustisi dan menemukan sejumlah pasangan tengah kumpul kebo di Kayuringin, Bekasi Selatan. Jumat (03/12/2021) malam lalu. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)
Satpol PP Kota Bekasi dan petugas gabungan melakukan operasi yustisi dan menemukan sejumlah pasangan tengah kumpul kebo di Kayuringin, Bekasi Selatan. Jumat (03/12/2021) malam lalu. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Bekasi bersama petugas gabungan menggelar operasi yustisi pada tempat kos kosan yang diduga menjadi tempat perbuatan asusila di kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi, Jumat (03/12/2021) malam

Saut Hutajulu selaku Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi mengungkapkan, jika razia tersebut karena beberapa tempat kos diduga jadi tempat perbuatan mesum.

"Malam tersebut ada beberapa ada orang yang di duga melakukan perbuatan asusila ya. Artinya menjual diri berkedok penghuni kos, dengan menjual diri melalui via online," ujar Saut Hutajulu, Sabtu (04/12/2021) 

Ia melanjutkan, jika dalam operasi yustisi tersebut, pihaknya menemukan pasangan yang tengah kumpul kebo.

"Ada juga kita dapatkan pasangan yang kumpul kebo di luar nikah," sambungnya

Sementara para petugas satpol PP dan petugas gabungan lainnya melakukan operasi yustisi tersebut di wilayah Kayuringin Bekasi Selatan.

"Wilayah kelurahan Kayuringin jaya, perumnas 1 kecamatan Bekasi Selatan atau di agraria," ujar Saut

Setidaknya, diungkapkan Saut ada 15 orang dengan empat orang berstatus di luar nikah terjaring dalm operasi yustisi tersebut.

Kepada para warga yang terjaring razia di Jumat (03/12) itu, pihaknya melakukan pembinaan. 

Namun, jika didapati ada warga yang kembali membandel, akan dilakukan penindakkan tegas dengan peraturan yang berlaku dan akan secara rutin melakukan pemeriksaan pada tempat kos.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT