BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah resmi meneken atau menandatangani surat perjanjian Kerjasama (PKS) terkait perpanjangan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Senin (25/10/2021).
Setelah surat perjanjian diteken, maka sah sudah perpanjangan kerja Sama TPST Bantargebang antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi.
Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan bahwa perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun ke depan.
"Ini merupakan perpanjangan untuk lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ucap Anies Baswedan, Senin (25/10/2021).
DKI Jakarta bekerjasama dengan Bekasi, dengan mengirimkan sampah ke TPST Bantargebang, yang dimana masa berlaku tersebut berakhir pada 26 Oktober 2021.
Adapun dalam salah satu perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta, membayar uang bau kepada warga di sekitar TPST Bantargebang.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi yang juga turut hadir ke Balai kota Jakarta untuk melakukan penandtanganan Perjanjian PKS PTSP Bantargebang.
"Iya, kita baru saja menandatangani adendum perpanjangan. Dari hak dan kewajibannya tidak ada, perhitungannya juga tidak ada penambahan,"ucap Walikota Bekasi saat ditemui Poskota.co.id di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Senin (25/10/2021) sore.
Menurut Wali Kota Bekasi, Terkait penambahan uang kompensasi atau uang bau yang diterima oleh masyarakat di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang.
Namun menurut nya, DKI Jakarta masih melakukan penanganan Pandemi Covid-19.
"Karena memang kalau dilihat perspektif kondisi sekarang ini DKI berat, apalagi sampai kenaikan segala,"ungkapnya
Pepen sapaaan akrabnya, mengungkapkan untuk saat ini agar masyarakat di kecamatan Bantargebang mendapatkan haknya terlebih dahulu.
"Kita sekarang ini adalah menyadari bahwa sama-sama waktunya saja dulu, hak dan kewajibannya sama semua, maka tidak ada yang luar biasa,"paparnya
Sebelumnya, terkait langkah langkah tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah menambah usulan penambahan jumlah warga penerimaan kompensasi uang bau, dari sebelumnya tiga kelurahan menjadi empat kelurahan.
Ada tiga kelurahan, Cikiwul, Ciketing udik, dan sumur batu yang sebelumnya mendapatkan uang kompensasi bau, jumlahnya sekitar 18.000 Kartu Keluarga (KK).
Sementara dalam pembahasan perpanjangan kontrak kerja atau MoU, 6.000 KK di kelurahan bantargebang diusulkan dapat dana kompensasi bau, dari Pemrov DKI Jakarta.
Namun usulan tersebut, Pemkot Bekasi, pada klasifikasi nominal adanya kompensasi uang bau, disesuaikan dengan dampak warga yang diderita.
Yang diketahui oleh salah satu warga, Yaitu Bagong Suyoto, besaran uang kompensasi atau uang bau sebesar Rp300 ribu per tiga bulan, yang ditransfer melalui rekening Bank BJB.
"Uang bau diberikan via rekening Bank BJB tiap KK, Cairnya tiga bulan sekali,"sambung Bagong yang berprofesi sebagai pemulung sejak tahun 1999 di Bantargebang, Minggu (25/10/2021) malam.
Diketahui Bagong Suyoto merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Sumurbatu RT 001 RW 003, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. (*)