JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perjanjian kerja sama atau perpanjangan kontrak, terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi segera diteken Gubernur Anies Baswedan.
Hal ini, setelah terjadinya kesepakatan dan juga berakhirnya masa kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang pada tanggal 26 Oktober 2021.
Adapun PKS terkait pengelolaan TPST Bantargebang, disusun berdasarkan kurun waktu 5 tahun sekali
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa tidak ada masalah signifikan dengan pihak Pemkot Bekasi terkait pemanfaatan kembali lahan TPST Bantargebang. Hanya memang, adanya sedikit penambahan klausul atau ketentuan perjanjian dalam kontrak baru.
“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan, Insyaalah tidak ada permasalahan yang berarti. Insyaallah Senin sudah dirampungkan, karena kan batas terakhirnya hari Selasa,” ucap Ariza kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Menurutnya, pihaknya masih harus mengandalkan TPST Bantargebang untuk sekarang ini. Mengingat beberapa proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) yang ada disetiap wilayah molor dari target 2022, karena sampai sekarang masih tahap prakonstruksi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan memastikan urusan perjanjian kerja sama penggunaan TPST Bantargebang rampung sebelum tanggal 26 Oktober 2021.
Mepetnya waktu, dikatan Asep, karenanya adanya sejumlah penambahan isi perjanjian pada kontrak atau PSK. Salah satunya, mengenai adanya penambahan penerima dana kompensasi bau Bantargebang menjadi 24 ribu Kepala Keluarga (KK).
"Menambah sekitar 6.000 an. Dulu 18 ribu, sekarang jadi 24 ribu. Rencananya ya, apabila revisi PKS tersebut sudah ditandatangani," terangnya di Balaikota DKI, Rabu (13/10/2021).
Ditambahkannya, kompensasi yang ditambah berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga terdampak aktivitas TPST di empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang.
Adapun nilainya, Rp300 ribu per KK .
Sebelumnya, jumlah penerima kompensasi bau sampah hanya sebanyak 18.000 KK untuk di 3 kelurahan, yakni Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumur Batu. Dengan bertambahnya kini menjadi 24.000 KK.
"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan, Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu (kelurahan) lagi," ujar dia.
Asep mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap untuk membayar nilai kompensasi tersebut apabila sesuai dengan formula dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPTS Bantargebang .
"Dan itu sudah disepakati oleh Pemkot Bekasi. Selama ini kami masih sesuai dengan (perhitungan) Pemprov DKI, tidak ada konflik maupun hal-hal yang mengganggu besaran dana kompensasi," pungkasnya. (deny)