ADVERTISEMENT

LBH Jakarta Sebut DKI di Masa Kepemimpinan Anies Masih Terjadi Penggusuran Paksa, Sigit: Tak Cederai HAM, Dilakukan Melalui Dialog

Senin, 25 Oktober 2021 03:30 WIB

Share
LBH Jakarta, berikan rapor merah untuk Anies tepat 4 tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI. Deny
LBH Jakarta, berikan rapor merah untuk Anies tepat 4 tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI. Deny

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta, menyebutkan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah yang dilakukan petugas Satpol PP di Ibukota bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu, diungkapkan Asisten Pemerintahan (Asisten) Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam menanggapi ‘Rapor Merah’ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di Jakarta.  

"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," terangnya, Sabtu (23/10/2021). 

Menurutnya, adapun pelanggaran aturan yang dimaksud seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

“Pemprov DKI Jakarta juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, selama 4 tahun kepemimpinan Gubernur Anies, tiga kampung telah dibangun dan diresmikan. 

Pada pemerintahan gubernur sebelumnya sempat ditertibkan yaitu, Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. 
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif.

“Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta,” tutup Sigit. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT