Bareskrim Polri menggelar Jumpa Pers Narkoba Jenis Sabu Kemasan Teh Hijau. (Foto/Adji/Poskota.co.id)

Kriminal

Good Job! Bareskrim Polri Sita 62,9 Kg Sabu dari 21 Tersangka, Satu Tersangka Ditembak Mati, 62,9 Juta Jiwa Terselamatkan

Jumat 22 Okt 2021, 06:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri meringkus 21 tersangka kurir narkoba jenis sabu yang dikemas teh hijau dari empat kasus jaringan di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung, dengan jumla total Sabu Seberat 62,9 Kg disita. Kamis (21/10/2021).

Satu di antara tersangka ditembak mati lantaran melawan petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka berinisial DIS saat dilakukan penangkapan pada 14 Oktober 2021 di Malang, Jawa Timur.

“DIS berhasil ditangkap namun berusaha melawan petugas saat ditangkap bersama tiga orang lainnya PHS dan NA," ucap Krisno dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Setelah dibawa ke RS Bhayangkara, tersangka sudah meninggal dunia.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan SN dalam kasus dan mengamankan 10 plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkoba 20.450 gram.

Selain itu Bareskirm Polri juga mengamankan tersangka lainnya yakni dari tiga kasus lainnya AG, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, SPI, WMP, R, NHF, HS, L alias Y dan AN.

“Kami tangkap di berbagai daerah Pelabuhan Bakaheuni, Jakarta Selatan, Teluk Naga, Tangerang, Aceh Utara,” kata Krisno.

21 Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati dan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati. Dengan dengan 20 tahun penjara dan ancaman maksimal Rp 8 Milliar.

“Kami juga akan terapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap salah satu tersangka ini, saya tidak sebutkan tetapi akan ada,” papar Krisno.

Ia juga menuturkan para pengedar yang menunjukkan sabu dikemas teh hijau merupakan impor produksi dari salah satu provinsi negara Myanmar.

“Ini produksi dari salah satu provinsi di negara Myanmar rata-rata yang dikemas Teh Hijau seperti ini dari sana. Peredarannya tidak hanya dari laut saja kalau kemasan teh hijau,” terangnya.

Dengan berhasilnya Bareskrim Polri mengamankan 62,9 kg Sabu, jika dikonsumsi 1 miligram saja untuk satu orang, maka yang terselamatkan mencapai 62,9 juta jiwa orang. Syukur! (adji)

Tags:
bareskrim polri ringkus 21 tersangka kurir narkoba sabusabu kemasan teh hijauteh hijau isi sabupelabuhan bakaheunilampungsabu seberat 62 kgsatu tersangka kurir sabu ditembak mati62 juta jiwa orang terselamatkan dari narkoba

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor