ADVERTISEMENT

Putusan Prapid Gugurkan Status Tersangka Pelaku Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Rabu, 9 November 2022 10:00 WIB

Share
Aksi puluhan wartawan di Karawang beberapa waktu lalu yang menuntut agar para tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.(aep)
Aksi puluhan wartawan di Karawang beberapa waktu lalu yang menuntut agar para tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.(aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Proses penanganan kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang semakin membuat bingung publik, menyusul hasil praperadilan (prapid) yang memenangkan pemohon tersangka Rian Rizaldi alias El dan Asep Aang Rahmatulah.

El yang sempat ditahan polisi akhirnya dibebaskan setelah putusan prapid.

Sedangkan Asep Aang yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSM) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang tidak lagi menyandang status tersangka.

Namun, kuasa hukum korban dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang memastikan kasus hukumnya tetap berjalan.

Ketua Peradi Kabupaten Karawang yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum 2 wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian, Rabu (9/11/2022).

Di tempat berbeda, Akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) spesialisasi Hukum Pidana, Indra Yudha Koswara mengatakan kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik.

Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot.

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun, kalau kabar yang saya dapat seperti itu (alot)," katanya, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Indra mengatakan, dalam persidangan pra peradilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT