Kejati Banten, Tetapkan BP Vice President Anak Perusahaan PT Telkom Sebagai Tersangka

Kamis 13 Apr 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menetapkan BP vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau anak perusahaan PT Telkom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (13/4/2023). 

BP diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek aplikasi smart transportation berupa pengadaan mobil 90 unit mobil yang telah dilengkapi smart aplikasi senilai Rp19 miliar.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pada 13 April 2023 ini tim Pidsus Kejati Banten melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, berinisial BP selaku Vice President Sales PT SCC.

"Tersangka ditahan berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017," katanya dalam konferensi pers di gedung Kejati Banten.

Didik menjelaskan pada pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC.

"Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device laptop atau Hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar," jelasnya.

Didik mengungkapkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai  subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.

"PT tersebut mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni  2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar," ungkapnya.

Namun, Didik menambahkan dalam pelaksanaannya, terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM," tambanya.

Didik menegaskan PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provide atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk jasa spesifik. 

Berita Terkait

News Update