ADVERTISEMENT

Waduh! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Putri Dikenakan Pasal Pembunuhan Terencana

Jumat, 19 Agustus 2022 14:56 WIB

Share
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan sebagai tersangka Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir J hari ini..

Penetepan Putri menjadi tersangka, lantaran penyidik telah memeriksa dua alat bukti yakni rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan rekaman CCTV di rumah pribadinya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa, Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan terencana.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 kuhp. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," ujar Andi saat di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

 

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Zendy).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT