ADVERTISEMENT

Dari CCTV di Rumah Sambo, Putri Candrawati Berada di Rumah saat Brigadir Yosua Ditembak dan Terkapar Berlumuran Darah,

Jumat, 19 Agustus 2022 14:56 WIB

Share
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi. (ist/diolah dari google.com)
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Istri Irjen Pol Fredy Sambo, Putri Candrawati resmi dinyatakan sebagai tersangka. Polisi pun mengumumkan bahwa CCTV (Closed Circuit Television). 

Menurut informasi, CCTV antara lain isinya adalah, selain di lokasi pembunuhan ada Irjen Fredy Sambo, Brigadir Yosua, M Kuat, dan Brigadir Ricky juga ada Putri Candrawati, istri Sambo.

Oleh karena itu, Putri Candrawati dinyatakan bersalah ikut serta dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Dari Jambi, ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, yang mengikuti pengumuman yang disampaikan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, bersyukur karena Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka.

Jangan Ada Fitnah Lagi

Sementara itu, pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yakni jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah. "Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah," ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat.

Dia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.

Kamaruddin tetap akan membuat laporan terkait dengan adanya laporan palsu dan berita bohong yang dilaporkan oleh Putri Candrawati ke Polres Jakarta Selatan.


Pengumuman tersangka disampaikan oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jumat (19/8) siang.

Putri dinyatakan bersalah karena memberi laporan palsu seolah-olah dia dilecehkan di dalam kamar oleh Brigadir Yosua.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT