ADVERTISEMENT

Kejati Sebut Ada Potensi Tersangka Baru, Kasus Pekerjaan Fiktif di Anak Perusahaan BUMN

Jumat, 14 April 2023 11:37 WIB

Share
Tersangka pengadaan mobil dan leptop fiktif saat digiring penyidik (Foto: Bilal)
Tersangka pengadaan mobil dan leptop fiktif saat digiring penyidik (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik membuka potensi ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di PT. Sigma Cipta Caraka.

Sejauh ini, Kejati Banten telah menetapkan Vice President Salles di salah satu anak perusahaan BUMN berinisial BP sebagai tersangka.

BP ditetapkan tersangka sekaligus penahanan usai penyidik memeriksa 18 saksi dan menemukan alat bukti.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, sejauh ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain usai penyidik mengembangkan kasus.

Mengingat dalam kasus pekerjaan fiktif ini, penyidik menemukan ada feed back untuk melancarkan pengadaan.

"Sementara satu (tersangka), nanti kita lihat dari penyidikan karena ada feed back dari situ, yakinlah dengan penyidik," katanya, Jumat (14/4/2023).

Ditambah, pasti ada dokumen berita acara yang sengaja dibuat dalam proses pekerjaan. Namun kenyataannya hasil pengadaan barangnya tidak ada.

"Pasti ada berita acaranya dibuat, supaya terpenuhi kan begitu. Acara beritanya dibuat ternyata barangnya nggak ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan Aplikasi Smart Transportation tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp19,2 miliar.

"Nilai kontraknya Rp19,2 miliar, ternyata hampir semuanya fiktif sehingga negara dalam hal ini PT. Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN itu, rugi sekitar Rp17,764 miliar," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT