JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menangkap 45 tersangka kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal selama 12-19 Oktober 2021, Kamis (21/10/2021).
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya melakukan penggrebekan di sejumlah wilayah yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Gunung Sahari, Jakarta Pusat,
Green Lake, Tangerang, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ciputat, Tangerang Selatan, Depok, Yogyakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
"Mulai 12 sampai 19 Oktober 2021, Bareskrim Polri dalam hal ini Dirtipideksus dan polda jajaran telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," ucap kabag penum dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
19 tersangka ditangkap penyidik Dirtipideksus Bareskrim, 13 tersangka ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, dan 7 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Barat.
Kemudian, 1 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Tengah, 3 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Timur, dan 2 tersangka ditangkap penyidik Polda Kalimantan Barat.
Dari penangkapan di beberapa wilayah itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, laptop dan PC, dan ratusan simcard baik yang masih baru maupun sudah teregistrasi.
Ramadhan mengatakan, 45 tersangka yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.
"Mulai dari pendana atau pemodal, debt collection atau penagihan, kemudian ada yang memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu, misalnya dalam penagihan melakukan pengancaman berbagai ya macamnya ada yang melakukan dengan mengirim gambar dengan diedit dengan berbau pornografi macam-macam berbagai penagihannya," paparnya.
Dari penangkapan 45 tersangka tersebut, polisi pun terus melakukan pengembangan.
Hingga saat ini sudah ada delapan tersangka lagi yang ditangkap berdasarkan penangkapan 45 orang itu.
"Pengembangan mengamankan total delapan orang tersangka," katanya. (adji)