Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Mahfud MD: Masyarakat yang Terlanjur jadi Korban, Jangan Membayar

Rabu 20 Okt 2021, 12:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.(Ist)

Menko Polhukam Mahfud MD.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berikan tanggapannya terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.

Jika terlanjur jadi korban pinjol dan dapatkan teror, Mahfud MD tegaskan masyarakat tak perlu membayarnya utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Jangan membayar," tegas Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, (19/10/2021).

Jika memang tetap mendapatkan teror, Mahfud meminta masyarakat segera lapor ke polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.

Namun, Mahfud MD menekankan tindakan tersebut hanya berlaku untuk pinjol ilegal saja.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Menurut Mahfud, ada dua alasan kenapa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif.

Kedua, pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mahfud juga menekankan pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Tindakan ekses mereka, kata dia, bisa diancam dengan pasal pidana terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE.

Ia pun menegaskan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.

Di sisi lain, dalam kasus pinjol ini Kementerian Kominfo juga sejak 2018 telah memblokir (memutus akses) 4.873 konten fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

"Saya apresiasi kesigapan pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal ini. Kominfo juga sejak 2018 telah memblokir (memutus akses) 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat," kata  anggota Komisi I, Sukamta, Sabtu (16/10/2021).

"Saya juga mendorong pemerintah agar terus menegakkan hukum. Tapi tindakan pemberantasan di hilir seperti ini belum cukup, kita juga perlu selesaikan pokok masalahnya di hulu,"  kata anggota DPR dari F-PKS ini.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan aspek kasus ini, pertama, aspek masyarakat. Ada kebutuhan dari masyarakat terhadap pinjaman.

Kebutuhan di sini ada yang memang benar-benar kebutuhan, sudah kepepet karena terdampak pandemi, ada juga yang butuh karena konsumtif.

"Mereka ditolak pengajuannya oleh Pinjol ilegal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," ucapnya.

Karenanya, lanjutnya,  masyarakat harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal ini. (cr09)

 

Berita Terkait

Terus Menyerang Sampai Lawan Tumbang

Sabtu 23 Okt 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update