JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyebut dalam sepekan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya amankan 105 Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) dan amankan 13 tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Pasalnya perusahaan Financial Technology ilegal yang menyediakan praktik pinjaman online yang makin meresahkan, membuat polisi semakin aktif untuk mengungkap perusahaan peer to peer lending tersebut.
Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 105 aplikasi pinjol ilegal dan mengamankan 13 orang tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi pemberantasan pinjol ilegal itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
"Hari ini kita lakukan rilis dari penggerebekan lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal. Kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Ketiga belas tersangka itu terdiri dari beberapa karyawan di tingkat level berbeda. Mulai dari supervisor, debt collector marketing hingga direktur perusahaan.
"Sebanyak 105 aplikasi pinjaman online ilegal dan masih kita terus kembangkan," imbuh Yusri.
Pinjol-pinjol tersebut juga kerap melakukan pengancaman dalam penagihannya kepada nasabah.
Di samping itu, polisi juga menemukan bukti chat yang menyertakan foto asusila yang kerap dikirim kepada peminjam agar membayar utang.
Dari penggerebekan itu polisi akan menindak tegas setiap praktik pinjaman online. Barang bukti yang disita di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM. (adji)