Ditkrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan penggerebekan kantor Pinjol Ilegal di Ruko Gading Bukit Indah Blok H nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (yono)

Kriminal

Terkuak! 3 Tahun Berkantor di Kelapa Gading, Pinjol Ilegal Ini Ngaku Sebagai Perusahaan Ekspedisi

Selasa 19 Okt 2021, 10:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpam komplek Ruko Gading Bukit Indah di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, selama ini tidak mengetahui bila PT. AIC menaungi perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.

Pasalnya, selama 3 tahun bermarkas di Ruko tersebut, pihak PT. AIC mengaku sebagai perusahaan ekspedisi.

Selama ini kata Satpam, Ruko di Blok H nomor 26-27 yang dijadikan markas Pinjol terlihat tertutup dan tidak ada aktifitas mencolok.

"Taunya itu kantor Ekspedisi. Karena ngakunya gitu. Kantornya ketutup juga, kita kan cuma ngamanin wilayah Ruko aja," ujar salah satu Satpam, Senin (18/10/2021) malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, bila ada orang yang bertanya, pihak Pinjol selalu mengaku sebagai perusahaan ekspedisi.

"Jadi salah satu pengelabuan bahwa kantor ini bukan dilakukan untuk pekerjaan sebagai Pinjol. Kalau dari pengakuan mereka ini dari sejak 2018 mereka sudah melakukan kegiatan ini," ujar Auliansyah di lokasi.

Namun usahanya mengelabui harus terhenti setelah Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengendus kebohongan mereka. 

Ditkrimsus Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penggerebekan Ruko 4 lantai tersebut yang dijadikan markas praktik Pinjol Ilegal pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Di Ruko lantai 1 sampai 3, tampak sepi tidak ditemui satu karyawan pun yang sedang bekerja hanya tampak seperangkat komputer lengkap dengan fasilitas pendukungnya.

Begitu Polisi memasuki lantai 4 ditemui 4 karyawan yang sedang melakukan pekerjaannya masing-masing.

Adapun 4 karyawan yang berada di lantai 4 ruko tersebut meliputi dua orang Supervisor Marketing, satu Debt Collector, dan 1 bagian umum atau personalia.

Dalam melakukan penagihan terhadap nasabahnya yang macet membayar utang dilakukan dengan sangat tidak manusiawi.

"Semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi ada pengancaman," ungkap Auliansyah di lokasi.

Berdasarkan pengakuan karyawan bagian Personalia Pinjol yang sedang piket bekerja, Ruko tersebut berisi 78 karyawan.

Namun dalam seminggu ini, puluhan karyawan Pinjol Ilegal tersebut sedang Work From Home (WFH).

Polisi pun langsung mengamankan data karyawan yang disimpan dalam laci meja bagian personalia tersebut.

"Ini nanti akan kita ambil dan dalami data-data para pekerja dan nasabah," ujar Auliansyah sambil menujukan berkas yang disita.

Selain berkas data karyawan, Polisi juga akan menyita seluruh komputer dan fasilitas pendukung lainnya sebagai barang bukti.

Adapun, atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan Pinjol ini dengan pasal berlapis diantaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi. (yono)

Tags:
Terkuak! 3 Tahun Berkantor di Kelapa GadingPinjol Ilegal Ini NgakuSebagai Perusahaan Ekspedisi

Reporter

Administrator

Editor