Usai Pemeriksaan, Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Irjen Napoleon Aniaya Kace ke Kejagung 

Selasa 19 Okt 2021, 08:04 WIB
Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Ist)

Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan penganiyaan terhadap Muhammad Kace alias Kece yang menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain sebagai tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Sudah dilimpahkan hari Rabu minggu lalu," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu. Namun, Andi mengaku belum tahu apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau belum.

"Tanya ke Kejagung," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kace dianiaya dua kali.

Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh lima tersangka di dalam selnya. Kemudian kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada satu TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9/2021) lalu.

Andi menyebut tidak ada peran khusus pada kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.

"Kalau kita bicara pengeroyokan, nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi. (Cr05)

Berita Terkait
News Update