Ketua MK Anwar Usman saat pimpin proses sidang Uji Materi virtual tentang UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021). (Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Nasional

Wah, Saksi Ahli dari Korea Sebut Ganja Mampu Melawan Rasa Sakit yang Parah, Tapi Tak Sembarang Pihak Bisa Berikan Resep

Selasa 12 Okt 2021, 19:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021) hari ini.

Dalam uji materi tentang narkotika yang digelar di MK tersebut, agendanya  kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.

Salah satu perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization, Sung Seok Kang mengatakan, obat dengan kandungan psikotropika, khususnya ganja, digunakan untuk melawan sakit bagi seseorang yang sedang sakit parah.

Karena obat-obatan tersebut sulit diakses, maka tidak sembarangan organisasi bisa memberikan resep terhadap obat tersebut, termasuk ganja.

Ketiadaan akses untuk menggunakan ganja, menurut Sung Seok Kang, menjadi sebuah masalah yang terus didiskusikan. Di Korea, lanjut dia, ada regulasi aturan yang dipakai, yakni merujuk pada WHO dan Korea sendiri.

"Tetapi sekarang di Korea, orang-oramg yang membeli obat-obatan terlarang atau ganja bisa dianggap sebagai orang yang melanggar undang-undang," jelas dia yang diterjemahkan oleh penerjemah bahasa dalam sidang Uji Materi yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/10/2021).

Untuk itu, Sung Seok Kang berpendapat jika seharusnya setiap negara  mengecek kembali penggunaan dari obat-obatan seperti ganja di dalam dunia medis. Karena itu, di Korea, untuk pertama kalinya pada 2018, Sung Seok Kang dkk melakukan usaha soal penggunaan ganja bagi keperluan medis.

"Kami tahun 2018 melakukan usaha dan karena itu kami lihat bahwa bukan hanya di korea, di negara lain pun perlu untuk melihat kembali penggunaan marijuana atau ganja dalam keperluan medis," tutup dia.

Adapun Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat turut mengajukan hal yang sama.

Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.

Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. (cr-05)
 

Tags:
Saksi Ahli dari Korea SebutGanja Mampu Melawan Rasa Sakit yang ParahTapi Tak Sembarang Pihak Bisa Berikan Resep

Administrator

Reporter

Administrator

Editor