AS, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu di Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) mengaku telah memberi putrinya jamur Ajaib (psikedelik) dengan alasan untuk bisa semakin dekat satu sama lainnya.
Melansir laporan dari NYPosts, Brandy Lee Betz (42) didakwa dengan kejahatan membahayakan anak setelah dia dilaporkan ke polisi pada bulan Juni 2021 lalu atas kasus penggunaan narkoba awal tahun ini bersama putrinya yang masih berusia 14 tahun.
Rujukan itu menunjukkan Betz memberi remaja itu "jamur" dan ganja saat berada di rumahnya di Middletown.
Pejabat kesejahteraan anak Kabupaten Dauphin melakukan penyelidikan paralel dan Betz mengaku merokok ganja dengan gadis itu, menurut pernyataan tertulis.
Seorang saksi juga memberi tahu polisi bahwa Betz pergi ke rumah mereka dan membual tentang "pengalaman ikatan" yang dia miliki dengan putrinya, mengatakan bahwa mereka telah mengambil jamur dan merokok bersama, menurut laporan itu.
Penyelidik bertemu dengan remaja itu pada hari Selasa dan dia mengkonfirmasi bahwa Betz telah memberinya kedua obat itu dan bahwa mereka meminumnya saat bersama, tulis Detektif Adam Tankersley dari polisi Middleton dalam pernyataan tertulis.
Betz juga mengatakan kepada penyelidik bahwa dia tidak menginginkan hak asuh putrinya, tulis Tankersley, tetapi kemudian memutuskan dia tidak lagi ingin membahas masalah ini dengan polisi.
Betz kemudian didakwa dengan kejahatan membahayakan anak dan korupsi ringan setelah berkonsultasi dengan jaksa, Patriot-News melaporkan.
Betz, yang ditangkap Selasa, dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan sebesar 10.000 dollar AS atau sekitar Rp141 juta, catatan pengadilan menunjukkan.
Sidang pendahuluannya ditetapkan pada 27 Oktober. Upaya untuk menghubunginya pada hari Rabu tidak berhasil dan tidak jelas apakah dia menyewa seorang pengacara yang dapat berbicara atas namanya.
Delapan belas negara bagian, termasuk New Jersey dan New York, dan Distrik Columbia telah melegalkan sejumlah kecil ganja untuk penggunaan rekreasi orang dewasa.
Sementara Oregon menjadi negara bagian pertama yang mendekriminalisasi sejumlah kecil semua obat-obatan jalanan termasuk heroin, kokain, LSD, dan psilocybin senyawa psikedelik dalam jamur pada November 2020. (cr03)