ADVERTISEMENT
Bejat! Perkosa Putrinya Sendiri dan Paksa Sang Putra Setubuhi Ibu Kandung, Pria Ini Dihukum 29 Tahun Penjara Plus Dicambuk 24 Kali
Senin, 11 Oktober 2021 15:22 WIB
“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” kata DPP.
“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan.
“Itu juga harus menandai ketidaksetujuan masyarakat terhadap kejahatan yang menyinggung perasaan masyarakat umum, dan memadamkan keresahan dan kegelisahan publik yang ditimbulkan oleh kejahatan-kejahatan tersebut.” (cr03)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT