Ya Ampun! Bikin dan Jual SIM B Palsu, Dua Oknum  Polisi Ditangkap Propam Polda Sulsel

Senin 11 Okt 2021, 14:23 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua oknum polisi ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, karena diduga  bersekongkol menjual SIM  B palsu.

Keduanya berinisal Briptu IHN dan Briptu SHH, ditahan Propam sejak September lalu.

Informasi yang diperoleh, Briptu IHN bertugas di Polsek Paleteang, Pinrang sementara Briptu SHH bertugas di Satlantas Polres Luwu Utara.

Informasi tersebut menyebutkan, SIM palsu tersebut dibuat oleh Briptu IHN, dari data berupa foto yang dikirim Briptu SHH yang kemudian dijual oleh Briptu SHH dengan harga Rp1,8 juta per lembar.

SIM palsu itu disebutkan dibuat di kertas stiker bukan di Satpas SIM yang resmi.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Abdul Rahim menyebut jika SIM dibuat di tempat lain dan tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Luwu Utara.

"SIM palsu itu terbit di luar daerah dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan Kasatlantas dan Kanit Regident Polres Luwu Utara," kata AKP Abdul Rahim kepada wartawan, seperti dilansir poskota.sulsel.co.id

Diketahui, Briptu IHN dan Briptu SHH merupakan teman sekolah di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua Makassar.

Kini Briptu IHN dan Briptu SHH masih diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel, terkait dugaan membuat dan menjual SIM palsu. (*)

Berita Terkait

News Update