ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III Desak Polri Transparan Ungkap Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur

Sabtu, 9 Oktober 2021 13:58 WIB

Share
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.(rizal)
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Ketua Komisi III Herman Herry meminta kepolisian untuk transparan dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Ia mengatakan, hal ini bukan semata demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan keadilan kepada semua pihak. 

"Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini jika ditemukan bukti baru. Lakukan penyelidikan menyeluruh sesuai prosedur yang benar dan ungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya," kata Herman, Sabtu (9/10/2021). 

"Kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harusnya menjadi perhatian bagi kita semua karena ini merupakan kejahatan yang sangat serius." ujarnya.

Aparat penegak hukum, lanjutnya,  harus memastikan tidak ada ruang sekecil apapun bagi mereka yang melakukan kejahatan keji seperti ini.

"Terlebih berpikir bisa lolos dari jerat hukum setelah melakukannya," ucap politikus dari partai PDI Perjuangan ini. 

Herman juga meminta petugas kepolisian menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini secara profesional. 

"Kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pastikan pelakunya mendapat hukuman, namun di saat yang sama juga lindungi identitas korban serta anak dan utamakan kepentingan terbaik mereka," kata Herman. 

Menurutnya aparat kepolisian harus bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada semua pihak.

"Dengan cara demikian barulah rasa keadilan di masyarakat bisa dipulihkan, termasuk kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian," kata pria asal Ende, Nusa Tenggara Timur, tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT