Saling Lapor Kasus KDRT, Selebgram Aurellia dan Kombes Pol RW Tersangka

Sabtu 09 Okt 2021, 13:01 WIB
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.  (deny)

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara, menetapkan selegram Aurellia Renatha sebagai tersangka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan penganiayaan terhadap ayahnya, Kombes Pol.Rachmat Widodo (RW). 

Pada sebelumnya juga, penyidik telah menetapkan Kombes Pol RW terlebih dulu sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya pun saling melaporkan ke Mapolres Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara , Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, bahwa keduanya telah diproses secara hukum dan diserahkan ke Kejaksaan untuk di meja hijaukan. 

"Untuk terlapor RW sudah tahap dua kita serahkan ke Kejaksaan , kemudian untuk yang tersangka A (Aurellia) dan H sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya, Sabtu (9/10/2021). 

Kasus itu sempat mencuat saat Aurellia menceritakan pengalamannya itu lewat sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya. Kala itu, ia merekam keributan orang tuanya tersebut. Dalam unggahannya, ia mengaku juga telah melakukan visum.

Dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi pada 24 Juli. Kombes Rachmad disebut menyeret keponakannya. Namun, tak diketahui sebab Kombes Rachmad menyeret keponakannya.

Melihat tindakan ayahnya, Aurellia pun membela keponakannya agar tidak diseret dengan menggigit tangan ayahnya. Namun, Rachmat lantas menampar anaknya itu. (deny)

Berita Terkait

News Update