Korban Perkosaan yang Dititipkan Malah Diperkosa Kembali oleh Petugas Penitipan

Senin 06 Jul 2020, 20:26 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

LAMPUNG - Korban pemerkosaan  yang dititipkan di 
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur malah diperkosa dan dijual oleh petugas P2TP2A berinisial DA.
 
Terbongkarnya peristiwa tragis ini setelah korban  melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, 
"Saat ini Polda Lampung sudah menerima  laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu dan langsung kita lakukan penyelidikan. oknum pelaku merupakan petugas P2TP2A Lampung Timur
 ," kata Kabid Humas Polda Lampung.

Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat menangani kasus ini. Sampai saat ini, proses sedang berjalan termasuk proses visum.

"Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kita lakukan upaya penangkapan dan penahanan melanggar Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun. (Koesma/fs)

Berita Terkait

News Update