Kasus Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Tangerang Akhirnya Disidangkan

Jumat 08 Okt 2021, 17:19 WIB
Persidangan kasus pemerikosaan ayah kepada anak kandung. (foto: Iqbal)

Persidangan kasus pemerikosaan ayah kepada anak kandung. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus pemerkosaan oleh pria berinisial R kepada anak tirinya akhirnya mulai menunjukkan titik terang.

Setelah sempat berlarut-larut sejak dilaporkan pada 21 Oktober 2021 lalu, kini kasus tersebut akan segera disidangkan.

Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun. Sebut saja MA, dia diperkosa oleh ayah tirinya yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan. MA diperkosa oleh bapak tirinya sejak satu tahun yang lalu tepanya saat masih berusia 12 tahun. 

Aksi bejat R itu dilakukan sebanyak 10 kali pada September 2019 hingga Oktober 2021. Pemerkosaan itu paling sering terjadi di kediaman R di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang.

Namun dari pengakuan MA, aksi bejatnya itu bahkan sempat dilakukan di hotel.

Ibu korban yang mengetahui anaknya disetubuhi bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2021 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. 

Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"Itu sudah di kirim ke kejaksaan. Sudah tahap naik P21. Berkas ada atau tidak ada Tersangka berkas harus segera di kirim," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Jumat, (8/10/2021).

R pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu. Kendati, pengusaha Alat Kesehatan itu hingga kini belum ditahan. Abdul Rochim pun enggan menjelaskan ihwal hal tersebut. 

"Penahanan tersangka kewenangan penyidik," katanya. 

Kendati demikian dia memastikan R akan dipastikan hadir dalam sidang perdana.

Berita Terkait

News Update