ADVERTISEMENT

Nama Tersangka Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Sudah Dikantongi Polisi Usai Autopsi Ulang? Begini Penjelasannya

Jumat, 8 Oktober 2021 15:37 WIB

Share
Polisi kabarnya sudah kantongi nama tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: dok poskota)
Polisi kabarnya sudah kantongi nama tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: dok poskota)
Polisi kabarnya sudah kantongi nama tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang. (foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUBANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat nampaknya semakin dekat dengan babak akhir.

Pasalnya, setelah makam korban Tuti dan Amalia kembali dibongkar untuk keperluan autopsi, polisi kabarnya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka.

Pembongkaran makam Tuti dan Amalia dilakukan pihak kepolisian untuk melengkapi bukti kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang yang hingga kini menjadi misteri.

Kabarnya, nama tersangka pembunuhan sadis itu akan diungkap oleh pihak kepolisian setelah hasil autopsi ulang jenazah keluar.

Kepastian itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. Langkah penyidik juga kini sudah mengerucut.

"Iya tentu saja secepatnya (untuk ungkap pelaku)," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Erdi A Chaniago menyatakan bahwa autopsi ulang terhadap jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) hasilnya tidak bisa diberikan ke publik karena itu merupakan kepentingan penyidik.

"Enggak, nggak bisa (diungkap) untuk kepentingan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, seperti dikutip poskota, Jumat (8/10/2021).

Menurut Erdi, hasil autopsi ini akan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

Ia menyebut bahwa autopsi ulang digunakan untuk mencocokkan penyebab kematian dengan bukti serta petunjuk baru yang berkaitan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT