ADVERTISEMENT

Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Gestur Yoris Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kepala Menunduk Jadi Sorotan

Selasa, 21 September 2021 19:59 WIB

Share
Pakar mikro ekspresi Poppy Amalya membaca gestur Yoris saat diperiksa kesembilan kali di kasus pembunuhan Subang (tangkapan layar Youtube Poppy Amalya)
Pakar mikro ekspresi Poppy Amalya membaca gestur Yoris saat diperiksa kesembilan kali di kasus pembunuhan Subang (tangkapan layar Youtube Poppy Amalya)

"Jadi agak sedikit menertawakan atau menunjukkan gambaran yang kurang begitu suka dengan istri muda yang mengambil alih dengan menikahi sang ayah sehingga langsung diangkat menjadi bendahara," kata Poppy.

Kemudian Yoris mengucap 'tapi itu nggak masuk' sambil menutup mata dengan lama yang menggambarkan kepiluan dan tidak sanggup
melihat kenyataan.

Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan berdasarkan sudut pandang keilmuan sebenarnya waktu krusial pengungkapan suatu kasus pembunuhan ada pada 48 jam awal sejak kasus itu ditemukan.

"Artinya dalam kurun waktu tersebut sepatutnya olah TKP sudah dilakukan, pemeriksaan saksi sudah, pengumpulan barang bukti sudah, sehingga tersangka bisa ditetapkan," kata Reza ketika dihubungi poskota, Senin (20/9/2021).

"Semakin jauh dari 48 jam, semakin sulit pula pengungkapan kasusnya," tambahnya.

Meski begitu ia juga beranggapan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda beda, begitu halnya dengan kasus pembunuhan di Subang yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri atas limpahan dari Polres Subang dan Polda Jawa Barat itu.

Hal itu terlihat dari sejumlah bukti yang belum mengarah secara definitif kepada sejumlah saksi atau pihak tertentu sehingga belum ditetapkanya tersangka hingga saat ini.

"Jadi walau hitung-hitungan di atas kertas kasus Subang itu berpotensi menambah "dsrk number", namun saya tetap menyemangati Polri untuk mengungkap dan memprosesnya secara tuntas," kata dia.

Menurutnya, untuk mengungkap kasus ini menjadi terang benderang, ke depan bisa saja polisi mencari saksi lain, melakukan olah TKP sampai melakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut.

"Intinya investigasi berlanjut sampai tuntas, kalau memungkinakan," pungkasnya. (tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT