Terkuak! Sunan Kalijaga Beberkan Soal Kasus Kelainan Seksual Ayah Taqy Malik: Ada Banyak Korban

Selasa 21 Sep 2021, 18:54 WIB
Korban Perempuan Ayah Taqy Malik Inisial S, Marlina Octoria beserta kuasa hukum keduanya, Ery Kartanegara dan Sunan Kalijaga (cr07)

Korban Perempuan Ayah Taqy Malik Inisial S, Marlina Octoria beserta kuasa hukum keduanya, Ery Kartanegara dan Sunan Kalijaga (cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai Marlina dan perempuan berinisial S, Sunan Kalijaga klaim masih banyak korban lain dari perilaku menyimpang Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.

Pengacara yang menangani Marlina dan korban S atas kasus seks melalui anal oleh Mansyardin Malik itu diketahui juga berstatus sendiri. Deretan korban tersebut rencananya akan dibongkar ke publik.

"Setelah M dan S ini, masih banyak korban lagi yang kebetulan juga seseorang yang sendiri lah," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di Komnas Perempuan, kawasan Menteng, Selasa (21/9/2021).

Mantan mertua Taqy Malik itu menegaskan bahwa Mansyardin Malik sudah tidak bisa berkelit. Menurutnya kasus yang belakangan geger menyeret namanya tersebut merupakan cara mengungkap kebenaran.

"Jadi saya yakin dengan berani ya, klien kami M dan S akan menjadi pionir untuk mengungkap kebenaran," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Marlina Octoria muncul ke publik dan mengklaim sebagai istri  siri Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Dalam dua bulan pernikahan, Marlina kerap dipaksa melakukan hubungan intim melalui anal.

Akibat hal ini, Marlina Octoria mengaku mengalami cidera di bagian vital. Dia mengklaim telah dipaksa 6 kali melakukan hubungan seksual saat sedang menstruasi.

Marlina menyatakan dia dipaksa melakukan hubungan seksual tak lazim tersebut dengan dalih agama.

Berdasarkan hasil visum, Marlina mengklaim ada kerusakan signifikan pada bagian organ vital belakang hingga stadium 4.

Belakangan, Mansyardin Malik membantah seluruh tuduhan Marlina Octoria. Dia bahkan berani lakukan sumpah pocong.

Sementara korban S mengaku dibujuk rayu oleh Mansyardin Malik berhubungan intim di luar nikah dengan dalih transaksi jual-beli rumah. (cr07)

Berita Terkait
News Update