JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta, No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak pro kontra. Salah satu point utama yang menjadi sorotan ialah melarang kemasan produk rokok dipajang.
Bahkan sejumlah wilayah di Jakarta sudah menerapkan sanksi kepada para pelanggar Sergub tersebut. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.
Menanggapi hal itu, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan bahwa kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun.
Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.
“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.
“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Senada, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan kebijakan tersebut kurang tepat dan tidak beralasan. Kebijakan tersebut dia nilai memperlakukan produk IHT sebagai barang ilegal.
“Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” ujarnya.
Menurutnya, larangan menampilkan produk IHT dan zat adiktif akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari kata normal.
Selain itu, Sergub juga bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yakni PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyatakan bahwa produk rokok yang sah dan secara legal mendapatkan kepastian untuk dijual jika sudah memenuhi ketentuan yang diatur seperti kemasan, kandungan produk, perpajakan, dan rentetan aturan lainnya.