ADVERTISEMENT

Menohok! Pakar Kebijakan Publik Sebut Anies Cuma Pencitraan soal Sergub Larangan Iklan Rokok

Selasa, 5 Oktober 2021 11:25 WIB

Share
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengomentari kebijakan Anies Baswedan soal larangan memajang produk rokok. (Ist)
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengomentari kebijakan Anies Baswedan soal larangan memajang produk rokok. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta, No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak pro kontra. Salah satu point utama yang menjadi sorotan ialah melarang kemasan produk rokok dipajang.

Bahkan sejumlah wilayah di Jakarta sudah menerapkan sanksi kepada para pelanggar Sergub tersebut. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Satpol PP dengan menutup stiker, poster, sampai menutup rak pajangan produk rokok.

Menanggapi hal itu, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengungkapkan bahwa kebijakan Anies Baswedan tidak memiliki urgensi apapun.

Terlebih, kebijakan berupa seruan itu sesungguhnya tidak mengikat karena serupa layaknya himbauan yang tidak perlu ditaati.

“Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.

Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT.

“Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.

Senada, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan kebijakan tersebut kurang tepat dan tidak beralasan. Kebijakan tersebut dia nilai memperlakukan produk IHT sebagai barang ilegal.

“Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” ujarnya.

Menurutnya, larangan menampilkan produk IHT dan zat adiktif akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari kata normal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT