ADVERTISEMENT

Nah lho, Akhirnya Aulia Rafiqi Jadi Tersangka Kasus Laporan Palsu Karena Ngaku Dibegal di KBT, Kini Ditahan di Polrestro Jaktim

Senin, 11 Oktober 2021 14:15 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur gelar jumpa pers terkait kasus laporan palsu yang dibuat Aulia Rafiqi, Senin (11/10/2021) (foto: cr02) 
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur gelar jumpa pers terkait kasus laporan palsu yang dibuat Aulia Rafiqi, Senin (11/10/2021) (foto: cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, Aulia Rafiqi (23) menjadi tersangka kasus laporan palsu setelah dirinya mengaku dibegal lima pelaku di Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kini, Aulia Rafiki ditahan di Polrestro Jakarta Timur (Jaktim). Laporan palsu itu dibuat Rafiqi pada Rabu (6/10/2021) sore Ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Diketahui motif Rafiqi membuat laporan palsu jadi korban begal lantaran dia sebenarnya tak mampu membayar wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disewanya melalui aplikasi MiChat sebesar Rp500 ribu.

"Saat itu AR (Aulia Rafiqi) melakukan Michat dengan seorang PSK dan mereka janjian di salah satu apartemen di Bekasi, setelah selesai melaksanakan kegiatan tersebut si AR tidak bisa membayar sehingga oleh PSK tersebut, motor dan handphonenya diambil oleh teman kencannya tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/10/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa laporan polisi palsu atas nama Aulia Rafiqi, laporan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan, serta koran Poskota yang memuat pernyataan hoaks Rafiqi yang jadi korban begal berjudul, "5 Orang Ngaku Polisi, Setrum Korban Minta Rp5 Juta."

Akibat perbuatannya membuat laporan palsu, Rafiqi dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengenakan pasal kepada saudara AR (Aulia Rafiqi), Pasal 220 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan dan saat ini tersangka AR kita tahan di Polres Metro Jakarta Timur," sambungnya.

Pasal 220 KUHP berisi tentang, "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Sementara itu, lanjut Fanani, untuk kasus prostitusi online di apartemen daerah Bekasi, selanjutnya bakal diselidiki Polsek Bekasi Selatan.

Dikabarkan, Aulia Rafiqi (23) yang sebelumnya membuat laporan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bahwa dia jadi korban lima pelaku begal di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, pada Rabu (6/10/2021) dini hari ternyata berbohong.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT