Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, saat melintas di lokasi, korban sedang memainkan Handphone (HP).
Aktivitas itu yang mengundang pelaku melakukan aksi kejahatan berupa jambret di lokasi kejadian.
"Saat itu timbul niat pelaku untuk merampas HP korban," ungkapnya.
Pelaku akhirnya merampas HP korban dan terjadi tarik-menarik sebab Risty mempertahankan barang berharganya agar tak dirampas.
Oleh karena tidak mampu menahan, akhirnya sepeda motor milik driver ojek online (Ojol) bernama Saiful Ramdan pun terjatuh.
Korban Risty meninggal dunia dan pengendara Ojol masih menjalani perawatan medis.
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati plat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ucapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit HP, puluhan SIM card, sabu, dan sepeda motor.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Video Cincin Susah Dilepas, Ayah dan Anak Datangi Pos Damkar. (youtube/poskota tv)
Pelaku dikenakan dengan Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya. (cr02)